Sabtu, 14 November 2020

Pertemuan 11

Tata Kelola Organisasi Media Massa


Dalam suatu organisasi, tata kelola organisasi sangat dibutuhkan. Untuk menunjang kesuksesan organisasi, maka diperlukan proses pengelolaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tata kelola merupakan tata cara mengelola. Sedangkan pengertian organisasi menurut KBBI merupakan kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Jadi, tata kelola organisasi yaitu tata cara dalam mengelola suatu kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. 

Dalam proses tata kelola ini, yang menjadi sasaran utamanya yaitu media massa. Media massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. 
  • Sektor Media
Sektor media adalah pengelompokan tipe media massa dalam sistem media. Jenis-jenis sektor media yaitu:

1. Media cetak (buku, koran, majalah).
2. Media audiovisual (televisi).
3. Media audio (radio, musik).
4. Media siber (internet).

Lahirnya internet membuat sumber baru pendapatan media massa, yaitu:
1. Biaya online.
2. Pembayaran website.
3. Subsidi produsen.

  • Regulasi Media Massa
Regulasi merupakan suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok atau organisasi. Dalam media massa terdapat 3 regulasi yaitu sebagai berikut.

1. Model pers bebas

Model pers bebas berguna untuk mengatur perkembangan positif ekonomi dan politik di Indonesia. Fungsi pers yang bebas membuat pemerintah minim dalam mengatur pers.

2. Model penyiaran

Melalui model penyiaran ini, berita yang disiarkan mengandung konten yang cukup tinggi dan berguna dalam bidang jurnalistik.

3. Model common carrier

Common carrier (jasa pengangkutan publik), berguna untuk pengembangan dan implementasi yang lebih efisien.

Tata Kerja

Tata kerja dalam jurnalistik yaitu sebagai berikut.

1. Mengadakan rapat redaksi

Dalam dunia jurnalistik, mengadakan rapat redaksi sangat penting karena berguna untuk menentukan tema-tema yang akan digunakan. Sebelum seorang jurnalis turun ke lapangan, maka perlu diadakan rapat, kemudian mendapatkan tema yang sesuai.

2. Melakukan reportase

Dalam proses reportase ini, seorang jurnalis harus turun ke lapangan dan mencari narasumber untuk di wawancarai, yang kriterianya sesuai dengan tema dan berita yang akan disampaikan kepada pemirsa atau pembaca.

3. Menulis berita

Sesudah melakukan reportase, seorang jurnalis harus dapat menuliskan berita sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dan menerapkan 5W+1H (What, When, Who, Why, Where, How).

4. Menyunting naskah 

Setelah selesai menulis berita, tahap selanjutnya yaitu penyuntingan naskah. Proses ini berguna untuk memperbaiki kesalahan gaya bahasa, ejaan, ataupun kelengkapan kalimat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman pembaca.

5. Proses setting dan layout

Proses ini menyangkut pemilihan jenis huruf, ukuran huruf, dan tata letak naskah sebelum diterbitkan untuk khalayak umum. Proses setting dan layout harus dilakukan dengan benar agar berita yang dihasilkan memuaskan pembaca.

Kode Etik Jurnalistik

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. 


Adapun kode etik jurnalistik media massa yaitu sebagai berikut.

Pasal 1 :

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.


Pasal 2 :

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:

Cara-cara yang profesional adalah:

a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. Menghormati hak privasi;

c. Tidak menyuap;

d. Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.


Pasal 3 :

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran:

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


Pasal 4 :

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.


Pasal 5 :

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran:

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.


Pasal 6 :

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran:

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


Pasal 7 :

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran:

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.


Pasal 8 :

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran:

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.


Pasal 9 :

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran:

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.


Pasal 10 :

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran:

a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.


Pasal 11 :

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran:

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Sumber terkait

https://inside.kompas.com/kode-etik-jurnalistik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Review Film Hello Ghost Indonesia, Kisah Empat Hantu yang Luar Biasa

Film dengan berbagai genre muncul karena adanya permintaan dari penikmat film dan diciptakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karen...